Layanan Dari Bp Jamsostek Untuk Karyawan Kena Phk

Sektor ekonomi mengalami guncangan. Banyak perjuangan harus ditutup sampai jangka waktu yang tidak mampu ditentukan. Menghadapi situasi ini, para pengusaha seolah tidak punya pilihan selain memutuskan kekerabatan kerja dengan karyawannya. Dan angka PHK tersebut terus berlanjut sampai kini.

 Banyak usaha harus ditutup hingga jangka waktu yang tidak dapat ditentukan Layanan dari BP Jamsostek untuk Karyawan Kena PHK

Bagaimana BP Jamsostek Melayani Klaim Karyawan kena PHK?

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus menentukan pemutusan relasi kerja di abad pandemi covid-19, di antaranya:
  1. Menurunnya permintaan pasar dan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  2. Terbatasnya bantuan modal atau investasi baru dari pihak lain
  3. Menurunnya cash-flow atau omset termasuk alokasi anggaran untuk membayar gaji karyawan yang merupakan bagian terbesar dari beban perusahaan

Dilema dalam dunia usaha tersebut lalu berimbas pada meningkatnya jumlah karyawan yang terkena PHK. Untuk bisa terus menyambung hidup, selain mengandalkan pesangon, mereka juga melaksanakan klaim atas jaminan-jaminan yang dimiliki, mirip Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. 

BP Jamsostek sendiri mengatakan siap melayani, dengan menyediakan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Inovasi ini hadir sebagai solusi di tengah pandemi dan mencegah terjadinya kerumunan di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah mengajukan klaim JHT Lapak Asik:
  1. Melakukan registrasi atau registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.ig
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang terdekat
  3. Pindah atau scan semua dokumen yang dipersyarakatkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi lengkap. Kirim dokumen tersebut ke kantor cabang tujuan yang telah sebelumnya dipilih melalui email, paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  4. Tunggu notifikasi berupa pesan singkat (sms) mengenai waktu dan identitas petugas BPJAMSOSTEK yang akan menghubungi perserta melalui video call.
  5. Siapkan semua dokumen asli sebelum petugas menghubungi melalui panggilan video
  6. Apabila dokumen dinyatakan telah lengkap dan klaim dinyatakan terverifikasi oleh petugas, dana JHT akan segera dikirimkan ke nomor rekening bank milik peserta.

Bagi akseptor yang kesulitan mengakses Lapak Asik secara online, mereka mampu langsung tiba ke kantor cabang terdekat untuk menggunakan layanan offline. Ppenyediaan layanan ini diperlukan mampu menghentikan penggunaan jasa pihak ketiga atau calo yang disinyalir dapat berpotensi terjadi pencurian data diri akseptor.

Sebelum mengajukan klain, sebaiknya jangan terburu-buru memprosesnya di Lapak Asik. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diharapkan, ialah:
  • Kartu akseptor (fisik atau digital)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja (Berupa Verklaring atau Surat keputusan atau Surat Keterangan Cacat)
  • Bagian dalam sampul depan buku rekening (halaman yang ada nomor rekeningnya)
  • Foto diri terbaru dan tampak depan
  • Formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani
  • NPWP (bagi akseptor yang akan mengklaim JHT dengan saldo lebih dari Rp 50juta atau klaim sebesar 10%)

Walaupun resiko pemutusan korelasi kerja tidak mampu dihindari, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap para pengusaha mau merekrut kembali para pekerja atau karyawannya sesudah wabah covid-19 berakhir. Komitmen ini dibutuhkan dapat berdampak aktual bagi semua pihak, dibandingkan bila perusahaan harus mencari tenaga kerja gres.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beli Aplikasi Smartphone Cukup Bayar Dengan Pulsa

Tips Cerdas Mengatur Keuangan Selama Kurun Pandemi

Cara Menyiasati Dana Darurat Ketika Pandemi Covid-19