Aturan Mall Dan Pertokoan Dikala New Normal Diberlakukan
New normal sejatinya merupakan suatu pola hidup gres yang harus dilalui dengan tetap memperhatikan keselamatan diri atas pandemi covid-19. Pada kehidupan new normal masyarakat akan dibutuhkan menikmati hidupnya walau ada pembiasaan di sejumlah bidang. New normal sendiri akan segera diberlakukan dan di antara daerah yang akan menerima pemberlakuan new normal ini yakni mal dan pertokoan. Agar dapat mempersiapkan diri atas pemberlakuan new normal, berikut hukum bagi daerah mal dan pertokoan yang harus dipahami.
Sejumlah Aturan New Normal Bagi Mal dan Pertokoan
Sebagaimana telah disinggung di awal tadi bahwa new normal merupakan suatu tatanan kehidupan baru yang harus dilalui dalam kala pandemi virus corona. Mengingat adanya pandemi virus tersebut, maka sudah pasti ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Aturan itu pun nantinya juga akan diberlakukan bagi kawasan mal dan pertokoan. Terlebih dua daerah ini memiliki potensi berkumpul orang banyak yang notabene sangat dihindari selama pandemi ini. Lantas apa saja hukum new normal bagi pertokoan dan mall? Mari simak penjelasannya berikut ini.
1. Membatasi Jumlah Pengunjung
Aturan pertama yang harus dipahami oleh pengelola toko dan mal adalah mereka harus mampu membatasi jumlah pengunjung yang tiba. Walaupun akan diberikan izin untuk beroperasi dalam new normal nanti, namun setiap pengelola mal harus memperlihatkan batasan yang terperinci terkait jumlah maksimal pengunjung yang datang ke gerai mereka.
2. Mensosialisasikan Pembayaran Non Tunai
Aturan new normal yang kedua bagi daerah pertokoan dan mall adalah mensosialisasikan sistem pembayaran non tunai. Saat ini telah menjadi info di tengah masyarakat bahwa virus covid-19 ini dapat menular melalui uang. Namun belum ada penelitian resmi yang mengkonfirmasi akan hal itu. Walaupun demikian, upaya pencegahan tetap harus dilakukan dengan cara mengurangi pembayaran menggunakan uang tunai. Pihak pengelola mal pun diminta untuk mampu mensosialisasikan hal ini, terlebih kini telah tersedia bermacam-macam aplikasi pembayaran secara online.
3. Tetap Melakukan Social Distancing
Aturan ketiga yang harus ditaati yaitu tetap melaksanakan social distancing. Pengelola mal dan pertokoan diminta untuk memastikan pengujung mereka berada dalam jarak yang kondusif. Paling tidak ada jarak 1 meter di antara pengunjung, sebagai upaya pencegahan penularan virus.
4. Menjaga Keamanan Sesuai Protokol Kesehatan
Selain tetap memberlakukan social distancing, pengelola pun diminta untuk menjaga keamanan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Setiap pengunjung yang masuk tetap harus diperiksa suhu tubuhnya dan tidak diizinkan masuk ke gerai jikalau mempunyai suhu badan tinggi. Selain itu, juga harus tersedia fasilitas untuk mencuci tangan bagi setiap pengunjung yang tiba.
Tentunya kita berharap bahwa kehidupan new normal nanti akan benar-benar dapat dilalui dengan baik. Mari sama-sama kita saling menjaga dengan mentaati segala aturan new normal yang diberlakukan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar