Kegunaan Mempunyai Sikm Untuk Keperluan Keluar Masuk Dki Jakarta
Mencegah arus balik di DKI Jakarta yang bisa memicu bahaya lebih besar dari penyebaran Covid-19. Maka pemerintah berupaya untuk melakukan pencegahan semenjak dini, salah satunya dengan menetapkan kebijakan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di DKI Jakarta. Sehingga pemudik yang sebelumnya nekat keluar Jakarta dibutuhkan tidak bisa masuk kembali.
Kegunaan SIKM Selama PSBB di Jakarta
Saat hari raya Idul Fitri pemprov DKI Jakarta memang berupaya untuk memperketat akses untuk keluar masuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 baik dari maupun ke Jakarta. Sehingga sebelum lebaran sudah ada larangan pulang kampung dan kini untuk mencegah arus balik, diberlakukan peraturan ketat keluar masuk DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 dijelaskan mengenai mekanisme perizinan keluar masuk wilayah Jakarta. Siapa saja yang ingin keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta diwajibkan untuk mengantongi SIKM dulu. Yakni Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta.
Sehingga bagi siapa saja yang sudah mengurus pembuatan SIKM tersebut tentu mampu leluasa keluar masuk Jakarta. SIKM yang disediakan oleh pemprov DKI Jakarta sendiri ada dua, adalah SIKM untuk perjalanan berulang dan satunya ialah SIKM untuk perjalanan sekali.
SIKM perjalanan berulang diperuntukan bagi pegawai, pelaku usaha, maupun orang gila yang aktif bekerja di Jakarta. Sehingga untuk bisa menunaikan kewajibannya perlu keluar masuk Jakarta paling tidak sekali masuk dan sekali keluar setiap harinya. Sedangkan untuk SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pegawai, pemilik perjuangan, dan orang gila yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Selain itu SIKM juga bisa diajukan bagi siapa saja yang mempunyai kepentingan mendesak untuk masuk maupun keluar dari Jakarta. Misalnya saja untuk keperluan perjalanan menerima layanan kesehatan darurat, perjalanan untuk anggota keluarga yang perlu menengok keluarga yang sakit keras, dan perjalanan bila ada keluarga yang meninggal.
Syarat Pembuatan SIKM
SIKM perlu diakui hanya bisa diurus oleh kalangan terbatas, tujuannya yakni untuk memastikan siapa saja yang keluar masuk DKI Jakarta memang yang punya kepentingan mendesak. Adapun persyaratan untuk pengajuan pembuatan SIKM ini sendiri antara lain:
- Memiliki surat pengajuan dari RT dan juga RW setempat.
- Memiliki surat pernyataan sehat.
- Memiliki surat keterangan aktif bekerja di tempat DKI Jakarta (khusus untuk SIKM perjalanan berulang).
- Memiliki surat perjalanan dinas dari kantor.
- Memiliki pas foto terbaru dan berwarna.
- Memiliki KTP yang sudah dipindai atau di-scan.
Mengingat hingga detik ini daerah DKI Jakarta masih dalam status PSBB, maka masyarakat diimbau tetap menentukan berdiam di dalam rumah. Jika memang harus keluar rumah dan perlu keluar kota maka wajib mengurus SIKM terlebih dahulu. Sehingga perjalanan tidak dihadang oleh petugas yang menjaga titik-titik tertentu.
Komentar
Posting Komentar