Tagihan Listrik Naik? Simak Penjelasannya
Tak sedikit masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang datang-datang melonjak naik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, ada sebagian yang mengaku kenaikan tagihan listriknya sampai tiga kali lipat dari rata-rata tagihan biasanya.
Di tengah abad pandemi yang sudah cukup menciptakan masyarakat bingung dan panik, adanya gosip kenaikan tagihan listrik yang cukup besar pastinya semakin membuat situasi terasa kurang nyaman. Lantas, apakah benar PLN membisu-diam menaikkan tagihan listrik tanpa menunjukkan pemberitahuan terlebih dahulu? Anda sebaiknya tak terburu-buru emosi dengan adanya informasi kenaikan tagihan listrik yang belakangan terjadi. Simak klarifikasi dan simulasi perhitungannya di bawah ini.
Di tengah abad pandemi yang sudah cukup menciptakan masyarakat bingung dan panik, adanya gosip kenaikan tagihan listrik yang cukup besar pastinya semakin membuat situasi terasa kurang nyaman. Lantas, apakah benar PLN membisu-diam menaikkan tagihan listrik tanpa menunjukkan pemberitahuan terlebih dahulu? Anda sebaiknya tak terburu-buru emosi dengan adanya informasi kenaikan tagihan listrik yang belakangan terjadi. Simak klarifikasi dan simulasi perhitungannya di bawah ini.
PLN Bantah Kenaikan Tagihan Listrik
Adanya informasi tentang kenaikan tagihan listrik yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat, secara resmi PLN membantahnya. Pihak PLN bahkan memberikan keterangan resmi terkait info tersebut. PLN menjelaskan bahwa adanya kenaikan tagihan listrik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat hanyalah pembiasaan dari tagihan listrik pada bulan-bulan sebelumnya.
Adanya lonjakan tarif listrik yang terjadi pada sejumlah pelanggan PLN, khususnya di Jakarta disebabkan penerapan bagan perhitungan yang berbeda balasan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta sketsa pengalihan aktivitas dari rumah. Adanya PSBB tersebut membuat petugas yang bisanya melaksanakan pencatatan stand meter ke rumah-rumah pelanggan, tidak lagu melakukannya. Sebagai ganti, pelanggan hanya diminta mengirimkan data stand meter melalui aplikasi pesan yang mana data tersebut nantinya digunakan untuk menghitung tagihan listrik pelanggan yang bersangkutan.
Bagi pelanggan yang tidak mengirimkan data stand meter kepada petugas PLN maka pihak PLN melaksanakan perhitungan tagihan listrik berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian listrik pelanggan selama tiga bulan terakhir. Hal inilah yang kesannya membuat sejumlah pelanggan mengalami pembengkakan ataupun kenaikan tagihan listrik meskipun pemakaian listriknya tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan sebelum adanya penerapan PSBB.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat penerapan skema perhitungan tagihan listrik tersebut dinilai kurang transparan dan bisa mengagetkan masyarakat. Bahkan, perhitungan yang hanya didasarkan pada pemakaian listrik rata-rata selama tiga bulan terakhir memiliki potensi penyimpangan sebab kurang transparan. Sejumlah masyarakat pastinya cukup kaget saat menerima perhitungan tagihan listrik yang cukup besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya padahal pemakaian listriknya tak terlalu berbeda. Di sisi lain, pihak PLN menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik di era pandemi ini.
Inilah mengapa YLKI menghimbau kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan jumlah tagihan listriknya untuk menciptakan laporan ataupun pengaduan kepada Ombudsman dan YLKI. Pihaknya pun meminta semoga manajemen PLN lebih responsif dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat. Selain itu, PLN hendaknya juga lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait sketsa perhitungan tagihan listrik selama pandemi semoga masyarakat juga tidak terkejut dan paham bagaimana jikalau ada lonjakan tarif listrik secara tiba-datang.
Komentar
Posting Komentar