Fasilitas Tapera Tidak Untuk Semua Akseptor, Berikut Gosip Lengkapnya
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020. PP ini menyangkut Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang kemudian disingkat dengan istilah Tapera. Tapera akan menawarkan fasilitas bagi penerima untuk mencukupi kebutuhan papan, dan melingkupi semua pekerja. Seperti PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri, PNS, karyawan BUMN, dan juga karyawan swasta.
Tidak Semua Peserta Tapera Menerima Fasilitas
Peserta Tapera tidak hanya bagi mereka yang belum mempunyai rumah namun juga bagi pekerja yang sudah mempunyai rumah. Termasuk pula kepada para pekerja asing yang diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta Tapera dan rutin melakukan pembayaran iuran. Meskipun semua pekerja yang mempunyai upah wajib terdaftar sebagai akseptor dan membayar iuran setiap bulan, namun tidak semua peserta bisa mendapatkan kemudahan Tapera tersebut.
Apa saja kemudahan yang didapatkan oleh akseptor Tapera yang memang memenuhi syarat? Salah satu akomodasi yang didapatkan ialah bisa mengajukan kredit perumahan dengan bunga yang rendah. Namun fasilitas ini ternyata tidak bisa dinikmati oleh seluruh penerima Tapera, hanya peserta tertentu saja yang memang dinyatakan berhak.
Syarat Menerima Manfaat Tapera
BP Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat menjelaskan mengenai sejumlah kriteria atau syarat semoga peserta berhak mendapatkan kemudahan pengajuan kredit rumah. Persyaratan tersebut yaitu akseptor memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan lalu belum mempunyai rumah.
Adapun kategori akseptor yang memenuhi syarat tersebut disebut sebagai akseptor MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sehingga menjadi prioritas untuk mendapatkan manfaat dari Tapera yang dibentuk oleh pemerintah. Peserta berhak mengajukan pembelian rumah dengan prosedur mirip KPR, sehingga dicicil setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu.
Selain mengajukan kredit pembelian rumah, penerima berstatus MBR juga berhak memanfaatkan akomodasi Tapera untuk keperluan renovasi rumah usang. Berhak pula untuk menerima tunjangan dana yang digunakan untuk membangun rumah di tanah atau lahan yang sudah dimiliki oleh akseptor yang bersangkutan.
Manfaat ini bisa diajukan oleh akseptor Tapera yang sudah menjadi akseptor selama minimal satu tahun. Adapun plafon pemberian akan disesuaikan dengan standar minimum rumah layak huni di Indonesia.
Nasib Dana Peserta yang Tidak Berhak Menerima Manfaat
Jika kemudahan atau manfaat dari Tapera hanya mampu digunakan oleh penerima dengan status MBR, lantas bagaimana nasib penerima yang non MBR tersebut? Adapun akseptor yang tidak berhak mendapatkan manfaat di atas ialah yang sudah mempunyai rumah eksklusif dan mempunyai penghasilan di atas rata-rata atau di atas batas maksimal adalah Rp 8 juta tadi.
Hanya saja peserta tetap wajib membayar iuran, namun bagaimana nasib iuran tersebut? Peserta tidak perlu bimbang, alasannya pihak BP Tapera memastikan dana Tapera yang dibayarkan setiap bulannya mampu diambil sehabis pensiun. Sehingga tidak akan hangus sekalipun Tapera menggunakan denah bahu-membahu.
Komentar
Posting Komentar